Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Partai Politik Dan Penguatan Kelembagaan Serta Peningkatan Peran Dan Fungsi Partai Politik Di Kota Bontang, Perlu Adanya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Bahwa Dalam Rangka Memberikan Landasan Hukum Dalam Pengalokasian Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bontang, Perlu Diatur Dengan Peraturan Daerah. Bahwa Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, Maka Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sudah Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perundang—Undangan Sehingga Perlu Diganti.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagairnana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 5 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam Apbd, Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Pienyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Maka Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin trayek
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, perlu dilakukan perluasan obyek Retribusi Daerah dan Pemberian disresi dalam penetapan tarif.
dasar hukum: UU No.22 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Kepres No.5 Tahun 2001; Perda No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi serta Wilayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Kebersihan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 81 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Kebersihan Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah Pasal 1;
2. merubah Pasal 2;
3. merubah Pasal 4;
4. merubah Pasal 5;
5. merubah Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Pagu Indikatif Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan daerah agar dapat merata di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, maka perlu mernberikan peran yang maksimal kepada Kecamatan serta mengalokasi biaya yang proporsional, berdasarkan kebutuhan dan prioritas; bahwa untuk menghitung dan merumuskan pembiayaan yang sesuai dengan kodisi riil setiap kecamatan, perlu menetapkan pagu indikatif kecamatan sebagai patokan maksimal anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penetapan pagu Indikatif Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan
sosial di Kota Semarang yang membutuhkan langkahlangkah
penanganan yang terprogram, strategis,
sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga
dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan
secara bersinergi antara pemerintah maupun
nonpemerintah agar mendapatkan penghidupan dan
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
keberadaannya cenderung semakin meningkat, baik
kuantitas maupun kualitasnya, sehingga meresahkan
masyarakat, membahayakan dirinya sendiri dan/atau
orang lain dan ketentraman di tempat umum yang
dapat menurunkan martabat bangsa, serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi
dan tindak kekerasan, sehingga perlu segera
dilakukan penanganan secara profesional,
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Penanganan Anak Jalanan,
Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
secara terencana dan terorganisir untuk menekan, meniadakan,
mengurangi, mencegah timbulnya anak
jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan melalui
pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan, dan
pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup anak
jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Sasaran Penanganan;
3. Penanganan;
4. Penanganan Pencegahan;
5. Penanganan Rehabilitasi Sosial;
6. Penanganan Lanjut Pasca Rehabilitasi Sosial;
7. Bimbingan Lanjut;
8. Eksploitasi;
9. Larangan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pengarusutamaan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Sanksi;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014
TIM KOORDINASi PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a.. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkcsinambungan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 19
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Bone/Kota yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun :2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 · Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200:4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4-916);
, 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 !Ifahun '2L 11 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Pedoman Pembentukan Tim Kocrdinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Bone/Kota.
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan ;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bone Tahun 2013 - 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah perangkat daerah padapemerintah daerah selaku
pengguna anggaran.
!·1·
.. , ..J
1
,
4. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. ·
5. Program penanggulangan kerniskirian adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
6. Rencana · Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokurnen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai
rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
9. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone,
yang selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten Bone, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untukpenanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone.
BAB II
PENANGGUI,ANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
Pasal 2
·. ;
!• i'. ·:: ·:·
Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Bone.
Bagi.an Kedua
Percepatan
Pasal 3
percepatan
Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. strategi; dan
b. program.
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pend,,apatan masyarakat miskin;
c. mengernbangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Pasal 5
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup
';' ! .:
masyarakat miskin;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapa.sitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk rnemberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. program-program lainnya yang baik secara ataupun tidak langsung dapat meningkatkan ekonorni dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Pasal 6
langsung kegiatan
(1) Strategi dan program sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 dan
Pasal 5 dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku keperitingan.
Bagian Ketiga
Pasal 7
Pembentukan TKPK Kabupaten Bone
(1) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten Bone sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Bone di bidang penanggulangan kemiskinan;
b. pengoordinasian SKPD atau gabungan s'KPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal nenyusunan rencana strategis SKPD;
c. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyu.sunan rancangan RKPD;
d. pengoordinasian SKPD atau gabungan · SKPl.J bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
n
e. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen
rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan
kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian pemantauan, supervise dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan ,· kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pclaksanaan program dan atau kcgiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegia.tan penanggulangan kcmiskinan;
e. pengendalian penanganan pengadtian masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati .
Pasal 8
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten Bone .
(2) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten Bone.
{3) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimak:sud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah & Statistik.
Pasal 9
Sekretariat TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone.
Pasal 10
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Inforrnasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
, I , i( , ; ·
( 1) Kelompok Kerja Pendataan dan dimaksud dalam Pasal 10 ayat mclaksanakan sebagian tugas Bone dalammengelola data penanggulangan kemiskinan.
Sistern Informasi sebagaimana (2) huruf a mempunyai tugas Sekretaris TKPK Kabupaten dan sistern informasi
(2) Kelompok Kerja Pendataan dan melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
Sistem Informasi dalam dirnaksud pada ayat ( 1),
a. pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan;
b. pengembangan indikator kemiskinan daerah;
c. pengembangan sistern inforrnasi kemiskinan; dan
d. penyediaan data dan informasi sistem peringatan dini kondisi dan permasalahan kemiskinan.
(3) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b mempunyaitugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kemitraan dalam penanggulangan kemiskinan.
(4) Kelompok Kcrja Pengembangan Kemitraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirn.aksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusanpembinaan hubunganantara masyarakatdengan pemerintah daerah; dan
b. perumusan pembinaan hubungan dunia usaha dengan pemerintah daerah.
(5) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas me1aksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat program penanggulangan kemiskinan.
(6) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 huruf c, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyiapan penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan penanggulangan
: kemiskinan:
b. perumusan dan penyiapan bahan kampanye penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan; dan
c. perumusan dan penyiapan bahan sosialisasi dan kampanye tentang perlunya pendampingan masyarakat dalam penyampaian pengaduan pada penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 12
( 1) TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dibantu kelompok program penanggulangan kemiskinan.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya.
Pasal 13
(1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di 'bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
· pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukankoordinasi penanggulangan kerniskinan di bidang pemberdayaan masyarakat.
( 3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pernberdayaan usaha ekonomi rnikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, rnelaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
( 4) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf d, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan: koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang lainnya.
Pasal 14
Kelompok program sebagaimanadimaksuddalam Pasal 13 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone.
Pasal 15
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten Bone terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan TKPK Kabupaten Bone sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusa.i Bupati.
BAB III
PELAKSANAAN KOORDINASI
Pasal 16
( 1) Rapat koordinasi TKPK Kabupaten Bone dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu] tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Ketua TKPK.
0 ••
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membahas:
a. penyusunan SPKD Kabupaten Bone ;
b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD;
c. penyusunan LP2KD Kabupaten Bone setiap tahunnya;
d. penyusunan laporan kinerja penanggulangan k=miskinan
daerah; dan
d. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 17
(1) Bupati melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di
Kabupaten Bone kepada Gubernur Provinsi Sulsel.
(2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. ,,
BABV
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone.
(2) Pembinaan Bupati sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 19
Bupati dalam melaksanakan dan pembinaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB Vil
KETENTUANPENUTUP
Pasal 20
Bagan struktur TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum .dalarn Lampiran Peraturan Bupati ini.
•.. I
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan � Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bone Nomor 348 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelmnpok program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Bupa.ti ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan
Peraturan Bupati ini dalamBeritaDaerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan � Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bone Nomor 348 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelmnpok program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014
PASAR RAKYAT DAN PENATAAN TOKO SWALAYAN - PERLINDUNGAN, PEMBINAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin banyaknya usaha perdagangan dalam
bentuk toko swalayan, maka perlu dilakukan upaya agar
sektor usaha tersebut tidak mengganggu keberadaan dan
keberlangsungan pasar rakyat; bahwa untuk menjaga keserasian hubungan antara toko
swalayan yang sudah ada dengan pasar rakyat maka perlu
diciptakan pola kemitraan dan kerjasama, sehingga tercipta
tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat, dan
Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, pendirian, batasan luas lantai penjualan, penyelenggaraan toko swalayan, perizinan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab pemerintah daerah, sanksi administrasi, penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2014
PERDA Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
PERDA Kota Palangkaraya No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Mencabut :
Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 7 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan perlu penyertaan modal. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2010.
Memenuhi dari hasil RUPS PT. Bank Kalteng pada tanggal 15 Mei 2010 menyatakan, jangka waktu pemenuhan modal setor oleh Pemegang Saham dari Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2010 s/d 2019.
Hasil RUPS PT. Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan penyetoran modal oleh pemegang saham dari Rp.500.000.000.000,-(Lima ratus milyar rupiah) menjadi
Rp.1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah) paling lambat sampai dengan bulan Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat