BANTUAN-KEUANGAN-PARTAI-POLITIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, telah mengatur seluruh tahapan
pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
- 3 hal
|