Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Monitoring Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara pemungutan pajak Daerah, disebutkan untuk pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Merupakan salah satu jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak (self Assessment).
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; Pp No 58 Th 2005; PP No 55 Th 2016; Kepmendargi No 43 Th 1999; Perda Kota Cilegon No 13 Th 2002; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 6 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 11 Th 2012; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2013; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pengawasan Data Transaksi Pembayaran; 4. Data Transaksi Pembyaran; 5. Sistem transaksi Pembayaran; 6. Penghentian Penggunaan Sisitem Monitoring Pembayaran Pajak; 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2018/ No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo, terjadi perubahan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Reklame;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 252);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 212);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SKPD.
(2) Wajib pajak membayar pajak terutang menggunakan SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah. (3) Pembayaran Pajak Reklame dilakukan sekaligus.
(4) Terhadap pembayaran Pajak Reklame diberikan tanda bukti pembayaran rangkap 5 (lima) diperuntukkan :
a. lembar 1 : untuk wajib pajak;
b. lembar 2 : untuk BKD bidang Tata Usaha dan Akuntasi;
c. lembar 3 : bank yang ditunjuk/bendahara penerima;
d. lembar 4 :untuk BKD bidang Perbendaharaan; dan
e. lembar 5 : untuk BKD bidang Pendapatan.
(5) Jatuh tempo pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ketetapan SKPD.
(6) Bentuk, isi dan format SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(7) Bentuk, isi dan format SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 144) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Diubah dengan :
PP No. 59 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
PP No. 14 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996
Mengubah :
PP No. 20 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
PP No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1996.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 36 Tahun 2019
Untuk melaksanakan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan hasil evaluasi terhadap tarif Retribusi Fasilitas Reklame Baliho 4x6 yang ditetapkan pada Perda No.4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Fasilitas Reklame Baliho 4X6
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No.2 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Fasilitas Reklame Baliho 4X6, termasuk juga diatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk objek Retribusi berupa Fasilitas Reklame Baliho 4x6 ditetapkan sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.68/PMK.03/2012, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup No.33 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Piutang Pajak Daerah Lainnya yang dapat dihapuskan; Penatausahaan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya; Kewenangan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengenaan pajak penerangan jalan dan nilai jual tenaga listrik atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 168 UU No. 28 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 82 Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pasal 23 Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu adanya petunjuk teknis tata cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kadaluarsa.
- UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009;
- UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000;
- UU No. 14 Tahun 2002;
- UU No. 9 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 14 Tahun 2005;
- PP No. 91 Tahun 2010;
- PMK No. 68 Tahun 2012;
- Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2011;
- Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2013.
Jenis pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. Kadaluarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
10 halaman batang tubuh (9 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYISIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH Di KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 5 Tahun 2014
UU NO 6 TAHUN 1983; UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 28 TAHUN 2009; UU NO 12 TAHUN 2011; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 38 TAHUN 2007; PP NO 39 TAHUN 2007; PP NO 91 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERDA KAB LINGGA NO 2 TAHUN 2011
PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH DILAKUKAN TERHADAP PIUTANG YANG DIPERKIRAKAN TIDAK DAPAT ATAU TIDAK MUNGKIN DITAGIH LAGI. PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK ADALAH SEMUA JENIS PAJAK YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH, MELIPUTI KEWAJIBAN POKOK PAJAK, BUNGA DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI YANG TERTUNGGAK SAMPAI DENGAN TANGGAL TERAKHIR PERHITUNGAN PEMBEBANAN HUTANG DAN TELAH TERCANTUM DALAM STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat