PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH DILAKUKAN TERHADAP PIUTANG YANG DIPERKIRAKAN TIDAK DAPAT ATAU TIDAK MUNGKIN DITAGIH LAGI. PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK ADALAH SEMUA JENIS PAJAK YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH, MELIPUTI KEWAJIBAN POKOK PAJAK, BUNGA DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI YANG TERTUNGGAK SAMPAI DENGAN TANGGAL TERAKHIR PERHITUNGAN PEMBEBANAN HUTANG DAN TELAH TERCANTUM DALAM STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat