Jenis pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. Kadaluarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat