Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2022 (1113):7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Permenko ini mengatur mengenai pedoman Pengarusutamaan Gender di lingkungan Permenko Plohukam. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender, melalui integrasi prespektif gender ke dalam proses penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. PUG di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. pelaporan; dan e. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2022
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022
Tata cara - penyelesaian kerugian negara - pegawai negeri bukan bendahara - pejabat lain - kemenko polhukam
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN 2022 (1069): 29 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022
Permenlu No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Organisasi - Tata Kerja - Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - perubahan
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 16, BN 2023 (1369) : 4 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan politik di negara akreditasi dan penguatan peran Indonesia dalam organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation), perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur ibu kota, wilayah rangkapan dan/atau organisasi internasional, wilayah kerja, dan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1982; UU No. 2 Tahun 1982; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; Kepres No. 108 Tahun 2003; Perpres No. 56 Tahun 2009; Perpres No. 57 Tahun 2009; Perpres No. 58 Tahun 2009; Perpres No. 22 Tahun 2011; Perpres No. 58 Tahun 2011; Perpres No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri:
a. Nomor 5 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 350);
b. Nomor 3 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 995);
c. Nomor 9 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1625);
d. Nomor 14 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 620); dan
e. Nomor 4 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 514), diubah sebagaimana dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Permenlu No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Mencabut
Permenlu No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Permenlu No. 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jabatan - Kelas Jabatan - Peta Jabatan - Kementerian Luar Negeri - perubahan
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 15, BN 2023 (1152) : 5 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 195; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri 03/A/OT/VIII/2003/01; Permenpan No. 39 Tahun 2013; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021.
Permenlu ini mengatur mengenai Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. Jabatan dimaksud memiliki Kelas Jabatan. Dan Jabatan tersebut disusun ke dalam Peta Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
tata - cara - legislasi - dokumen - pada - kementrian - luar - negeri
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 14, BN 2023 (1119) : 9 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam
memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi pada dokumen, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; Staatsblad 1909 No. 291; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2020; Perpres No. 2 Tahun 2021; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 5
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dilakukan terhadap Dokumen yang terlebih dahulu
dilegalisasi oleh: a. Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufa; atau
b. Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan atau Pejabat
yang Ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing untuk
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b.
(2) Legalisasi terhadap Dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan tanpa
perlu terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 13, BN 2023 (1033) : 7 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2011; UU No, 31 Tahun 2013; Kepres No.108 Tahun 2003; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/01 Tahun 2004; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Permenlu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenlu Nomor 2 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
peraturan - menteri - luar - negeri - tentang - sistem - klrafikasi - keamanan - dan - klasifikasi - akses - arsip - dinamis - kementtrian - luar - negeri - dan - perwakilan - republik - indonesia
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 12, BN 2023 (890) : 8 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Sistem Klarifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan pelindungan terhadap keamanan dan akses arsip dinamis, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu pengaturan mengenai sistem klasifikasi keamanan dan penentuan hak akses terhadap arsip dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
Republik Indonesia;
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; Kepres No. 108 Tahun 2003; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 4
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Akses
Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan didasarkan
pada kategori kerahasiaan informasi yang terdiri atas:
a. Sangat Rahasia;
b. Rahasia;
c. Terbatas; dan
d. Biasa/Terbuka.
(2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dilakukan dengan
ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat
pengamanan semakin tinggi.
(3) Klasifikasi Akses Arsip Dinamis dilakukan dengan
ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semakin ketat
pengaturan akses bagi pengguna Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 10, BN. 2022/No. 380, www.peraturan.go.id; 13 Hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan, Fasilitasi, Dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat