Pasal 4 (1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan didasarkan pada kategori kerahasiaan informasi yang terdiri atas: a. Sangat Rahasia; b. Rahasia; c. Terbatas; dan d. Biasa/Terbuka. (2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat pengamanan semakin tinggi. (3) Klasifikasi Akses Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semakin ketat pengaturan akses bagi pengguna Arsip Dinamis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat