TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam upaya pengendalian penyelenggaraan urusan perumahan, Pemerintah daerah perlu mengatur pengelolaan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman yang memadai dengan memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan; penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasanan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan dapat menjamin ketersediaan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat; untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset, perlu menyusun mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
UU No. 26 tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Halbar No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman c.Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman d.Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman e.Tim Verifikasi f.Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas g.Pencatatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah h.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah i.Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas j.Peran Serta Masyarakat k.Jenis dan tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif l.Ketentuan Peralihan m.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Pasal 7 Permenkeu No 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau para penerima tunjangan yang mengatur ketentuan komponen penghasilan yang menjadi bagian dari Tunjangan Hari Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemko Pekalongan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 75 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 tentang pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 diubah.
6 hal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
Permen KKP No. 36/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang
Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung
Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-22/PM/2004 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor IX.C.6 yang merupakan lampirannya
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Mengubah sebagian :
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Pasal 31
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah bencana nasional penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas industri, perlu memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara perlekatan pita cukai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3213) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Permenkeu RI No. 57/PMK.04/2017 (BN Tahun 2017 No. 650);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017, diubah menjadi:
(1) Ketentuan jatuh tempo penundaan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2017;
b. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2018;
c. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2019, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2019; atau
d. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2020, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2020.
e. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 hari.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
-
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, PP 49 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.248, TLN Tahun 2017 No.6144).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
LPS menyusun dan menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara berkala periode semesteran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS.
Dengan memerhatikan tingkat likuiditas, LPS dapat melakukan pelepasan SBN yang dimilikinya dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS. Dalam hal kebutuhan likuiditas LPS tidak dapat dipenuhi dengan pelepasan SBN yang dimilikinya, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri. Dalam hal persetujuan Menteri atas permohonan pinjaman LPS diberikan setelah Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan ditetapkan dan tidak terdapat rencana perubahan terhadap Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan, Menteri mengajukan permohonan persetujuan pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pembayaran kembali pinjaman oleh LPS disetorkan ke rekening penerimaan pada rekening dana investasi atau rekening lain yang ditetapkan oleh Menteri. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penarikan, penyaluran, penyerapan, dan pembayaran kembali pinjaman Pemerintah kepada LPS. Penatausahaan atas pinjaman kepada LPS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
34 HLM, Lampiran halaman 27-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian
tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam Peraturan
Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai
Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN
No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009
(LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166,
TLN No.4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh
Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pengusaha Kena
Pajak memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, nilai lain
atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari harga jual.Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang
menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak kepada badan usaha industri
yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dan harus dilakukan secara
elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran
tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13A, Berita Daerah Kabupaten Buton tengah Tahun 2020 Nomor 13A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor
51.b Tentang Tata Cara Penganalokasian dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa untuk penyempurnaan tata cara pengalokasian dan petunjuk teknis pelaksanaan alokasi dana desa tahun anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51.b Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51.b Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.
Berikut adalah teks yang telah dirapikan spasi:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51.b tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 diubah pada Pasal 2 dan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
8 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 82 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI No. 64 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 130); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran oleh pemerintah daerah.
Diatur pula ketentuan mengenai penyediaan dana, pencairan dana, pertanggungjawaban dana, pengawasan, pelaporan, kontribusi iuran peserta PBI, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, bantuan iuran, tata cara pembayaran, pemotongan DAU dan/atau DBH, dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Dalam hal penyediaan dana Bantuan Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat mulai tahun 2021 dialokasikan pada Kementerian Negara/Lembaga, tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
46 HLM, Lampiran halaman 28-46.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.4, TLN No.5271),PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (BNTahun 2017 Nomor 1136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
10 HLM, Lampiran halaman 6-10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat