Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017

Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Menteri ini mengatur beberapa hal antara lain sebagai berikut: 1. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain: beras dan gabah, Jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayursayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi. 2. Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kriteria ini dapat dilakukan penyesua1an setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
116/PMK.010/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
BN.2017/NO.1136, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 26118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Mencabut :
  1. 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
  2. 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan