Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 30.A Tahun 2020

Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman c.Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman d.Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman e.Tim Verifikasi f.Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas g.Pencatatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah h.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah i.Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas j.Peran Serta Masyarakat k.Jenis dan tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif l.Ketentuan Peralihan m.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 30.A Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
30.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 46
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan