Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman c.Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman d.Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pemukiman e.Tim Verifikasi f.Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas g.Pencatatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah h.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah i.Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas j.Peran Serta Masyarakat k.Jenis dan tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif l.Ketentuan Peralihan m.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat