Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa peda gang kaki lima (PKL) adalah usaha perdagangan
sektor informal yang merupakan perwujudan hak
masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan
untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa kebe radaan pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan
usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi
kebijakan Pemerintah Daerah berkenaan dengan ketertiban,
keindahan dan kondisi lingkungan disekitarnya;
c. bahwa kebe radaan pedagang kaki lima (PKL) perlu dikelola,
ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya
memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan
perekonomian dan masyarakat serta tercipta adanya
lingkungan yang baik dan sehat;
d. bahwa Perat uran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 13 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun
1985 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan
Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
dipandang tidak sesuai lagi, khususnya pengaturan pedagang
kaki lima sehingga perlu diatur kembali;
e. bahwa ber dasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Und ang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 3. Undang-Und ang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
4. Undang-Und ang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Und ang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Und ang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Und ang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Peraturan P emerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4655);
9. Peraturan Pe merintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
10. Peraturan P emerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
12. Peraturan P emerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
13. Peraturan D aerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7
Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Alat-alat Perlengkapan
Jalan untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1994 Nomor 14 Seri C Nomor 2);
- 3 -
14. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5);
16. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
17. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Karakteristik PKL adalah sebagai berikut:
a. perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau
dipindahkan;
b. mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat
lain untuk kepentingan umum yang bukan
diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap.
-PKL menggunakan sarana berdagang berupa:
a. tenda makanan;
b. gerobak, becak;
c. lesehan; atau
d. mobil roda empat, sepeda motor dan sepeda.
-PKL yang berdagang berdasarkan jenis dagangan yang dijual,
terdiri dari para penjual:
a. makanan dan minuman;
b. pakaian/tekstil, mainan anak;
c. kelontong;
d. sayuran dan buah-buahan;
e. obat-obatan;
f. barang cetakan;
g. jasa perorangan;
h. peralatan bekas; dan
i. barang-barang lainnya.
-PKL yang berdagang berdasarkan waktu dagangan, terdiri dari:
a. yang berdagang pada pagi hingga siang hari;
b. pagi hingga sore hari;
c. sore hingga malam hari;
d. malam hingga pagi hari;
-PKL yang berdagang berdasarkan bangunan tempat
berdagang, dapat diklasifikasikan menjadi :
a. PKL bergerak/moveble/dorongan;
b. PKL tanpa bangunan seperti PKL
lesehan/dasaran/gelaran, maupun sudah berubah); dan
c. PKL tanpa bangunan non permanen (bongkar pasang).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka asas otonomi daerah, Pemerintah
Daerah mempunyai peranan untuk menumbuhkembangkan
usaha industri melalui pemberian izin usaha industri, izin
perluasan, dan tanda daftar industri, sebagai upaya dalam
mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan
kesejahteraan masyarakat yang merupakan salah satu citacita
bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/
PER/5/2005; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/
PER/6/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/MIND/
PER/10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IUI DAN TDI;
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
BIAYA ADMINISTRASI;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 06 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha
Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2004 Nomor 6 Seri
C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunannasional yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingannasional, upaya mendorong percepatan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bulungan diperlukan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyatakan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkanusahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pendaftaran usaha pariwisata dimaksud,dipandang perlu
mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini menganai pengaturan dan administrasi mengenai pendaftaran usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha pariwisata di Kabupaten Bulungan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada wisatawan, sekaligus mempromosikan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan tertib administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
55 ayat (4) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah disebutkan
bahwa Bupati dalam pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
mempunyai tugas menyusun,
menyiapkan, menetapkan dan/ atau
melaksanakan kebijakan umum di
Daerah tentang penumbuhan iklim
usaha, pengembangan usaha,
pembiayaan dan penjaminan, dan
kemitraan;
bahwa usaha mikro, kecil, dan
menengah memiliki peran penting
dalam menopang laju pertumbuhan
ekonomi daerah dengan
menyerapbanyak tenaga kerja sehingga
dapat mengurangi jumlah
pengangguran;
bahwa dalam rangka menumbuhkan
iklim usaha mikro, kecil dan menengah
yang memiliki daya saing yang kuat,
perlu dilakukan pengaturan mengenai
perlindungan, pembinaan,
pemberdayaan, dan pengembangan
terhadap pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
PemberdayaanUsaha Mikro, Kecil dan
Menengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 8 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah yang meliputi maksud dan tujuan, asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria UMKM, pendataan dan pendaftaran UMKM, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, produksi dan produktivitas, kemitraan dan jejaring usaha, fasilitasi perizinan dan standarisasi, pemasaran, hak dan kewajiban, larangan, pelaksanaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintah
daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah
melalui tanggungjawab sosial para pengusaha kepada
masyarakat;
b. bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah
daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
tanggungjawab sosial perusahaan bersama pemerintah
daerah dalam pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial
Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor 05/MBU/2007 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17
Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25
Tahun 20 12,
Terdiri dari 18 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Penghargaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
mengatur mengenai Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin banyaknya Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Batang yang menggunakan ruang milik publik
dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga perlu dilakukan
pengaturan, penataan dan pengawasan agar tidak mengganggu
pemanfaatan ruang milik publik; bahwa Pedagang Kaki Lima yang merupakan kegiatan
perekonomian sektor informal perlu dibina dan diberdayakan
sehingga dapat mengembangkan usahanya menjadi kegiatan
perekonomian sektor formal yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; ndang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, hak dan ekwajiban, penataan PKL, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 1992 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014
perlindungan-pemberdayaan-pasar tradisional-penataan-pengendaliann-pasar tradisional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modern perlu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
b. bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen, perlu diatur perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern;
c. bahwa untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasar Tradisional dna Pasar Modern
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo" Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka salah satu hal terpenting adalah tersedianya air bersih yang hygienis dan berkwalitas yang memenuhi syarat untuk di konsumsi; bahwa untuk dapat memenuhi ketersediaan air bersih dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah (PERUSDA) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan penyediaan dan distribusi air bersih kepada konsumen. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum tirta lasolo konawe utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, bidang usaha, fungsi dan tugas;
4. Organisasi;
5. Tata kerja;
6. Modal;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.7, TLD NO.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan pemberdayaan dan tertib penyelenggaraan usaha industri dan perdagangan, maka perlu diatur mengenai pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan pendaftaran usaha industri dan perdagangan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Industri dan Perdagangan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2014
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan serta penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pengan industri rumah tangga di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2962 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. 43 Tahun 2013/Nomor 2 Tahun 2013; Perda Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan IRTP, pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan industri rumah tangga, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat