Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum tirta lasolo konawe utara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, bidang usaha, fungsi dan tugas; 4. Organisasi; 5. Tata kerja; 6. Modal; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat