Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2014

Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERIZINAN; BAB III HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IV PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IUI DAN TDI; BAB V PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII BIAYA ADMINISTRASI; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/2019
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan