Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan dibentuk Perumda;
b. bahwa peran Badan Usaha Milik Daerah di bidang Air Minum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu ditingkatkan secara profesional sesuai dengan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan dinamis;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Terkait : Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Azas, Maksud dan Tujuan, Fungsi dan Tugas, Usaha dan Jangka Waktu, Modal, Pengurus dan Pegawai, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tegal telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuoaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015;
b. bahwa terdapat tambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Tegal yang belum bisa dipenuhi sesuai jangka waktu yang ditentukan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga perlu ditetapkan kembali jangka waktunya;
c. bahwa sejalan dengan upaya PDAM Kabupaten Tegal untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Tegal, Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mendukung dilanjutkannya program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tegal;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No. 6 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal dimana tambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Tegal adalah sebesar Rp 29.056.000.000 (dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2019.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dalam rangka untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan msyarakat Kota Cimahi maka perlu mentapkan Perda tenatng Penyelenggaran Usaha Depot Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini asadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 736/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 43 Tahun 2014; Permendkes No. 32 Tahun 2017; Kepmen Perindutrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2024.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan Kualitas Air Peralatan Produksi sertifikat laik Higiene Dan Higienen Sanitasi, Izin Usaha Depot Air Minum, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketenuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat akibat penurunan daya dukung daerah aliran sungai termasuk kejadian bencana, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat; bahwa di Kalimantan Selatan telah terjadi penurunan daya dukung daerah aliran sungai yang ditandai dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, sehingga diperlukan regulasi sebagai pedoman untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai untuk meningkatkan daya dukungnya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Wilayah Pengelolaan DAS;
3. Perencanaan;
4. Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
5. Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya;
6. Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya;
7. Kewajiban dan Larangan
8. Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS;
9. Insentif dan Disinsentif;
10. Sistem Informasi Pengelolaan DAS;
11. Koordinasi dan Kerja Sama;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
14. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Pendanaan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan; dan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf adan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Moedal; Penggunaan Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2019
pengembangan dan pengelolaan - sistem pengelolaan - air minum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Air
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh air minum yang berkualitas dan tercukupi perlu pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum yang terencana, terprogram dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat 6; UU No 23 Th 2000; UU No 11 Th 1974; UU No 32 Th 2009; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 122 Th 2015; PP No 82 Th 2001; PP No 121 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 28 Th 2018; PP No 2 Th 2018; Permen Dagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Spam; 3. Kebijakan Penyelenggaraan SPAM; 4. SPAM JP dan SPAM BJP; 5. Sumber Air Baku dan Wilayah Pelayanan; 6. Pelaksana Penyelenggaraan SPAM; 7. Wewenang dan Tanggung Jawab; 8. Hak dan Kewajiban Pelanggan; 9. Pendanaan; 10. kerjasama; 11. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Sanksi Administratif; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat. Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; dan PERDAKOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang nama, tempet kedudukan hukum dan tujuan Perumda Air Minum; modal; organ dan pegawai Perumda Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Air Minum; dan penggunaan laba Perumda Air Minum. Selain itu, diatur pula mengenai Anak Perusahaan Perumda Air Minum; perubahan bentuk hukum; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum; kepailitan Perumda Air Minum; pembinaan dan pengawasan Perumda Air Minum; penetapan tarif; serta asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ps 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yang telah diubah UU No 14 Th 1950; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2019
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sleman No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta , dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Materi Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas, dan Fungsi, Modal, Organ Dalam PDAM Tirta Sembada, Satuan Pengawas Intern, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pegawai, Dana Pensiun, Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Penggunaan Laba, Unit Usaha PDAM Tirta Sembada, Pembubaran, dan Pembinaan, pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 36 HLM; Penjelasan : 09 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan situasi dan perkembangan dinamika di masyarakat maka perlu menggunakan Pengawasan Kualitas air bersih dan sehat; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. JENIS PENGAWASAN KUALITAS AIR 5. PELAKSANAAN PENGAWASAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ; 8. PENYIDIKAN 9.SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat