perusahaan-daerah-air minum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarkaat maka Pemerintah Daerah wajin menjamin ketersediaan air dan perlu melakukan pengembangan melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Flores Timur; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Pemerintah Daerah perlu mengarur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Flores Timur; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur perlu mengelola potensi daerah berupa penyediaan air minum bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sekaligus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Pembentukan; Bab IV Kedudukan; Bab V Kegiatan Usaha; Bab VI Modal; Bab VII Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat; Bab VIII Kepegawaian; Bab IX Satuan Pengawas Intern; Bab X Penggunaan Laba; Bab XI Pembubaran; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 16 halaman; 3 halaman penjelasan
|