Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Pembentukan; Bab IV Kedudukan; Bab V Kegiatan Usaha; Bab VI Modal; Bab VII Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat; Bab VIII Kepegawaian; Bab IX Satuan Pengawas Intern; Bab X Penggunaan Laba; Bab XI Pembubaran; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
09 April 2019
Tanggal Pengundangan
09 April 2019
Tanggal Berlaku
09 April 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan