Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya penyesuaian/perubahan khususnya pada perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Cilegon; bahwa mekanisme perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Cilegon sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022 ; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No. 14 Tahun 2021
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruks
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapkan besaran tarif; struktur dan besaran tarif; pemungutan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Bab III tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 29)
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2022
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan dan
kenyamanan penghuni dan lingkungannya ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal
98 dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nnomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung hijau, penyelenggaran bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
113 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2022
bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan pengaturan mengenai Bangunan Gedung dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang bangunan gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981,UU No 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020,UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 7 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 38 Tahun 2004,UU No 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan norma, standar, prosesdur penyelenggaraan Bangunan Gedung dan tujuan dibentuknya peraturan daerah ini meliputi terwujudnya persetujuan bangunan gedung di daerah kabupaten yang sesuai standar dan terjaminnya keselamatan pengguna/penghuni bangunan gedung serta lingkungan sekitarnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
200 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 18 Seri E Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 10 Seri E Nomor 8)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2022/No.14 SERI E No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat melakukan kegiatan mempunyai peran yang sangat strategis dan menjadi bagian dari pemanfaatan ruang, oleh karena itu Pemerintah Daerah berdasarkan kewenanganya perlu melakukan pengaturan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib; bahwa perlu diberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk ikut memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah agar tercipta bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serasi, serta selaras dengan lingkungannya dan terlaksana sesuai dengan fungsinya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sistem informasi manajemen bangunan gedung, peran serta masyarakat, pembinaan terkait bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib berdasarkan Pasal 344 PP no. 16 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan daerah Ini ASadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU no. 1 Tahun 2022; PP no. 16 Tahun 2021; Perda kota Cirebon No. 8 Tahun 2012; Perda kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perrda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2020; Perda kota Cirebon no. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
86 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai dengan fungsi dan selaras dengan lingkungannya, dibutuhkan penataan dan pengendalian Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentanG Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2022
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatan mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia dalam mencapai
kesejahteraan hidup;
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung diarahkan
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Bangunan
Gedung yang dapat menjamin keselamatan masyarakat
dan kelestarian lingkungan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bangunan Gedung
yang terdiri dari :
Ketentuan Umum,
Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup ,
Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung ,
Standar Teknis Bangunan Gedung,
Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Prasarana Dan Sarana Bangunan Gedung,
Peran Serta Masyarakat,
Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan,
Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang,agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 5 Tahun 1960,UU No 8 Tahun 1981,UU No 2 Tahun 2017,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 7 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 38 Tahun 2004,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 1 Tahun 2011,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 14 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 10 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 tahun 2021,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2005,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,
berdasarkan Pasal 261 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bahwa penerbitan PBG meliputi pembayaran Retribusi PBG dan harga satuan Retribusi PBG di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 21, Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya penyesuaian/perubahan khususnya pada perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Tangerang Selatan; bahwa mekanisme perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2021
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 25 Tahun 2015
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat