Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya penyesuaian/perubahan khususnya pada perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Cilegon; bahwa mekanisme perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Cilegon sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022 ; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No. 14 Tahun 2021
- Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruks
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
- 3 hlm
|