Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Bangunan Gedung yang terdiri dari : Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup , Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung , Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Prasarana Dan Sarana Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat