Perka Batan No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Penyediaan - Penyebaran - Informasi - Kualitas Udara - perubahan
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN 2022 (1034): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara
ABSTRAK:
Rentang konsentrasi partikulat dalam penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara telah diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara. Penentuan rentang konsentrasi indeks standar pencemar udara telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2020; Permen LHK Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2O2O terrtang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 222), diubatr sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tata Cara - Pelayanan - Informasi Publik - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2024 (530) : 7 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah.
UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perka Polri Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024
Pengelolaan - Pelayanan - Informasi Publik - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 69, BN 2024 (703); 49 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan pengelola layanan informasi publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perguruan Tinggi Negeri; jenis informasi; Pelayanan informasi publik; koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan; pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di perpustakaan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan
informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja
Perpusnas;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan
d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 4, BN 2022 NO ; 488; PERATURAN GO.ID; 55 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 15, BN 2020/ NO 1025; PERATURAN.GO.ID; 36 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat