Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2O2O terrtang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 222), diubatr sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BN 2022 (1034): 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan