Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2O2O terrtang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 222), diubatr sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat