Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2018

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BATAN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2018
Tanggal Berlaku
08 Mei 2018
Sumber
BN 2018/ NO 610; https://jdih.batan.go.id/ : 21 hlm.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka Batan No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
  2. Perka Batan No. 148/KA/VII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan