Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BKKBN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2022
Tanggal Berlaku
07 Juni 2022
Sumber
BN 2022 NO ;553 ; PERATURAN GO.ID; 40 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA - KELUARGA BERENCANA - INFORMASI PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BKKBN No. 19 Tahun 2023 tentang Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan