Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Regional
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Timur sebagai wilayah yang sehat dan bersih dari sampah yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sampah dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dikelola secara komprehensif dari hulu ke hilir secara berkesinambungan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik;
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/ 2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
mengatur tentang pengelolaan sampah regional yang memuat kebijakan dan strategi, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pengelolaan sampah spesifik, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah regional, kelembagaan pengelolaan sampah regional, pembinaan dan pengawasan, insentif, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010,
semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan
ABSTRAK:
bahwa Ibu Kota Kecamatan sebagai pusat pemerintahan dari
suatu Pemerintah Kecamatan mempunyai peran penting,
tidak hanya sebagai pusat penyediaan pelayanan publik,
akan tetapi sekaligus juga sebagai pusat pertumbuhan
ekonomi dan wajah suatu wilayah kecamatan; bahwa berdasarkan kondisi yang ada, Ibu Kota Kecamatan
Kaliwungu Selatan saat ini tidak optimal lagi sebagai Ibu
Kota Kecamatan, terutama dari aspek daya dukung
penyediaan layanan publik, daya dukung lingkungan dan
daya dukung aksesibilitas kewilayahan sehingga perlu
dilakukan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu
Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan
Kaliwungu Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Ibu Kota dan Batas Wilayah Administratif, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yangluas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang dapat secara langsung menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan berkelanjutan. Dengan besarnya potensi terjadinya kebakaran di daerah, dibutuhkan manajemen proteksi kebakaran untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, permukiman dan kota yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen proteksi bahaya kebakaran yang efektif dan efisien, yang melibatkan peran serta masyarakat dalam menangani penanggulangan bahaya kebakaran. Untuk memberikan kepastian hukum dan terwujudnya kesiapan, kesigapan, partisipasi dan keberdayaan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undag-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, objek dan potensi manajemen pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran, pemeriksaan dan pengujian, peran serta masyarakat, pembinaan, ketentuan penyidikan, ketentyuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Bangunan gedung, bangunan perumahan dan tempat tinggal yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memperkuat rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan Daerah, serta mendorong semangat memiliki dan memajukan Daerah, diperlukan penetapan Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
b. Sebagai Daerah yang memiliki simbol-simbol kehormatan berupa lambang dan slogan-slogan Lambang Daerah yang mencerminkan nilai-nilai budaya tradisional leluhur, dan untuk menumbuhkan rasa syukur serta semangat juang yang tak kenal menyerah, maka penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk menetapkan Daerah Hari Jadi dan Lambang Daerah;
c. Dengan penetapan Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur, diharapkan Daerah ini dapat diperkenalkan melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun kegiatan di luar Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang
Lambang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 161 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 790)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 tahun2018
tentang perubahan kedua atas peraturan Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN HARI JADI,
BAB III LAMBANG DAERAH,
BAB IV PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH,
BAB V STATUS DAN KETENTUAN LARANGAN,
BAB VI KETENTUAN PIDANA,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2022
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2022/6, LL PROV MALUKU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, penanganan Corona Virus Disease 2019 dapat berjalan dengan baik dan efisien diperlukan peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku belum terlaksana dengan baik, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pengaturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan, peningkatan penanganan kesehatan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Purworejo Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang
mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi
masyarakat; bahwa seiring dengan perkembangan teknologi,
kemajuan jaman dan peningkatan kebutuhan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
berupaya untuk melakukan pembaharuan atau
inovasi dibidang pelayanan umum melalui
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
cerdas; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah secara cerdas di Kabupaten Purworejo,
perlu disusun ketentuan mengenai Purworejo
Kabupaten Cerdas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Purworejo Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dimensi Purworejo Cerdas
Bab III Kebijakan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Infrastruktur
Bab VI Data dan Aplikasi
Bab VII Perencanaan dan Tata Kelola
Bab VIII Manajemen Inovasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlidungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewajiban para pemilik rumah pekarangan gedung dan hewan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib usaha, tertib pemilik/penghuni bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan perlidungan masyarakat, pembentukan, struktur organisasi dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, tugas, hak dan kewajiban, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2022
APBDLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahPerumahan, Permukiman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan tanggung jawab utama Pemerintah bersama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan hak atas bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mensinergikan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh secara terencana, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu disusun peraturan daerah sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kelembagaan; III. Pendataan, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi; IV. Penyelenggaraan Fungsi Operasionalisasi, Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Penyediaan Rumah, Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman; V. Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; VI. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; VII. Persetujuan Bangunan Gedung; VIII. Peran Masyarakat; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
23 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2022/5, TLD. No. 2022/25, LL Kab Manokwari: 22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya pelayanan publik yang efektif dan evisien Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah dengan pihak lain.
Tata kelola kerja sama Daerah yang tertib, terarah, berdaya guna, dan berhasil guna merupakan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melaksanakan kerja sama daerah.
Untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah perlu disusun pedoman dalam melaksanakan kerja sama daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kerja Sama Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Purwakarta Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat