KERJA SAMA DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2022/5, TLD. No. 2022/25, LL Kab Manokwari: 22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya pelayanan publik yang efektif dan evisien Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah dengan pihak lain.
Tata kelola kerja sama Daerah yang tertib, terarah, berdaya guna, dan berhasil guna merupakan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melaksanakan kerja sama daerah.
Untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah perlu disusun pedoman dalam melaksanakan kerja sama daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kerja Sama Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2022.
|