Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Nagari
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 110 Tahun 2016
Anggota BPN merupakan wakil dari penduduk Nagari yang dipilih
secara demokratis berdasarkan:
a. keterwakilan Jorong: dan
b. keterwakilan perempuan.
Jumlah anggota BPN berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 orang.
Masa keanggotaan BPN selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 6396);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 220); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1341);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 8);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi;
c. alokasi kinerja; dan
d. alokasi formula.
Alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan alokasi dasar per
kabupaten dibagi jumlah desa sebagaimana telah
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2021
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerahdaerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara- Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _~ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507), sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran! Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimaria telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor ‘47 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndarigUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3775); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021.,yang terdiri atas 12 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengelolaan, Bab III Pelaporan, Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan perdesaan, menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 (satu) kabupaten yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu disusun pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Kelembagaan
- Pendanaan
- Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; PERMENDESDTT Nomor 7 Tahun 2021.
Mengatur Ketentuan Umum, Ketentuan Umum Belanja Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Alokasi Dana Desa (Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Penyaluran), Jaminan Kesehatan, PAD,Hibah dan Sumbangan yang Tidak Megikat dari Pihak Ketiga, Lain-Lain Pendapatan yang sah, Pembinaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2010/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabuten Wonosbo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan pedesaan diperlukan kebijakan peningkatan kemampuan keuangan desa; bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa harus mampu mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan daerah, sehingga perlu penyelerasan dan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan kabupaten secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hruuf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undangi-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undangi-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengalokasian Keuangan ADD
Bab III Penggunaan Keuangan ADD
Bab IV Pengelolaan ADD
Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan ADD
Bab VI Sanksi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Kerugian Keuangan ADD
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2009 dicabut.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawarata Desa merupakan
lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan desa
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan;
b. bahwa untuk lebih menjamin optimalnya pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa maka perlu dibuat aturan
pelaksanaan yang lebih teknis dalam Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN DAN KELEMBAGAAN BPD
BAB IV PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
BAB V FUNGSI DAN TUJUAN BPD
BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG BPD
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
108 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa guna menjaga rasa keadilan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat perlu mengatur pengelolaan keuangan desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengatur pengelolaan keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pengelolaan Keuangan Desa
mengingat: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. memuat antara lain: Ketentuan umum; asas pengelolaan; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; APBdes; pendapatan desa; belanja desa; perencanaan; pelaksanaan, penatausahaan; pelaporan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2007
PENJABAT (PJ.) KEPALA DESA - TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWENANGAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2007/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Hak dan Kewenangan Penjabat (PJ.) Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan
kepada masyarakat bagi desa yang dipimpin oleh
Penjabat (Pj.) Kepala Desa, maka dipandang perlu
menetapkan tugas, fungsi, hak dan kewenangan
Penjabat (Pj.) Kepala Desa; bahwa tugas, fungsi, hak dan kewenangan Penjabat
(Pj.) Kepala Desa sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2005,
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan
perembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali
dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi Hak dan
Kewenangan Penjabat (Pj.) Kepala Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas, fungsi, hak dan kewenangan penjabat (Pj.), larangan penjabat (Pj.) kepala desa, pemberhentian penjabat (Pj.) kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2007.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2005 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2023
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan Kawasan perdesaan untuk kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui pembangunan desa wisata. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan desa wisata maka diperlukan pengaturan tentang desa wisata yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Sumedang No.9 Tahun 2011; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2020; Perda Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan desa wisata yang meliputi kriterima desa wisata, tahapan penetapan, pencanangan, penilaian desa wisata. Selain itu juga mengatur pembangunan desa wisata, pengelolaan dan pengembangan desa wisata, kewenangan pemerintah daerah, penghargaan, peran serta masyarakat, koordinasi strategis lintas sektor, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, system informasi desa wisata dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat