Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan desa wisata yang meliputi kriterima desa wisata, tahapan penetapan, pencanangan, penilaian desa wisata. Selain itu juga mengatur pembangunan desa wisata, pengelolaan dan pengembangan desa wisata, kewenangan pemerintah daerah, penghargaan, peran serta masyarakat, koordinasi strategis lintas sektor, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, system informasi desa wisata dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat