Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Alokasi Dana Desa Bab III Pengelolaan Keuangan ADD Pada Setiap Desa Bab IV Pelaksanaan Keuangan ADD Bab V Penatausahaan Keuangan ADD Bab VI Pertanggungjawaban Keuangan ADD Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan ADD Bab VIII Kerugian Keuangan ADD Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat