Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengalokasian Keuangan ADD Bab III Penggunaan Keuangan ADD Bab IV Pengelolaan ADD Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan ADD Bab VI Sanksi Bab VII Penghargaan Bab VIII Kerugian Keuangan ADD Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
04 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2010
Tanggal Berlaku
05 Januari 2010
Sumber
BD Tahun 2010/No.1
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan