Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Kelurahan Lameroro Sebagian Menjadi Desa Talabente Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat, serta dalam rangka meningkatan kesejahteraan masyarakat melalu i
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan, maka perlu melakukan perubahan status Kelurahan Lameroro sebagian menjadi Desa Talabente;
b. bahwa berdasarkan huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20) 4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa serta Pasal 49 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Status Kelurahan Lameroro sebagian
menjadi Desa Talabente.
1. Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK,
BAB III KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 10/49/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara Efektif, Efisien, Transparasi Akuntabel dan Tepat Sasaran perlu adanya Pedoman Penyusunan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kolaka Timur perlu menetapkan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; Pelaksanaan Anggaran; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Bahwa hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat dalam merespon kondisi kekinian yang didasarkan atas hak asal usul desa maka perlu dilakukan perubahan nama desa. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak maka diperlukan pengaturan terhadap perubahan nama desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa
Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
- bahwa untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa,
penegakan protokol kesehatan dilakukan guna mencegah
aktivitas yang menimbulkan penyebaranjpenularan Corona
Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Pemılıhan kepala Desa dalam kondısı bencana non alam covıd-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 10 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (10-151/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa potensi pariwisata di Nusa Tenggara Barat banyak berada di desa perlu membangun dan mengembangkan Desa Wisata;
b. bahwa sebuah desa untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Wisata harus memenuhi persyaratan, dan belum ada peraturan yang mengatur, sehingga perlu
menetapkan peraturan yang dijadikan dasar, pedoman dan mekanisme dalam penetapan Desa Wisata;
c. bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syari’ah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang Desa Wisata, dengan struktu atau batang tubuh terdiri dari 13 BAB dan 44 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
29
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Gambere Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat, serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan pembentukan Desa Gambere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana;
b. Bahwa berdasarkan huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Gambere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK,
BAB III KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kainara
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan desa merupakan upaya penataan penyelenggaraan pemerintahan dan pambangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa yang mekanismenya mengedepankan prakarsa masyarakat, asal- usul desa serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta aspirasi masyarakat diperlukan pengaturan penataan desa. Sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kainara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengisian Jabatan Perangkat Desa; Seleksi Calon Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Staf Perangkat Desa; Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
24 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sumber daya manusia pada tingkat desa khusus para penyelenggara pemerintahan desa perlu untuk ditingkatkan khusus dalam pembentukan produk hukum di desa agar tercapai cita-cita dan tujuan desa demi kesejahteraan masyarakat desa;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum di desa diperlukan pedoman yang sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Desa; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan meliputi:
a. tujuan, ruang lingkup dan bentuk;
b. asas;
c. peraturan di desa;
d. penetapan di desa;
e. fasilitasi, evaluasi dan klarifikasi;
f. pembiayaan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
jumlah 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa pemberdayaan masyarakat Kalurahan dalam bidang ekonomi, sosial dan pelayanan umum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagai bentuk nyata diselenggarakannya otonomi Kalurahan dalam mengatur sumber daya Kalurahan serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan; bahwa permasalahan kelembagaan, kerentanan risiko usaha, aset, permodalan, inovasi, serta pengembangan potensi Kalurahan menjadi permasalahan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan, sehingga dibutuhkan pedoman dalam pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-
undangan sehingga perlu diganti dengan yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Materi pokok : Badan Usaha Milik (BUM) Kalurahan dan BUM Kalurahan Bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Jumlah Halaman : 37 HLM; Penjelasan : 13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat