Kependudukan dan Perkawinan; Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retrubusi Pelayanan dibidang kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif; Keringanan Tarif Pelayanan; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan pencatatan
kelahiran serta sebagai perwujudan tanggung jawab Pemerintah
untuk memberikan Akta Kelahiran kepada penduduk,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta
untuk mendorong pencapaian Rencana Strategis Nasional
(Renstra) 2011 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya",
telah dilakukan perpanjangan masa Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran yang semula berlaku sampai dengan
Desember 2010, diperpanjang kembali sampai dengan akhir
Desember 2011, oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat
No. 472.11/51111/SJ tanggal 28 Desember 2010.
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a di atas, perlu
menetapkan dengan Peraturan WalikotaBanjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
1Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Perauran Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jangka Waktu Pemberian Dispensasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kota Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dan berkenaan dengan kajian dan evaluasi penerapan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pelaporan Peristiwa Penting serta penduduk yang bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal, maka perlu untuk menghapus denda administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kota Bogor maupun database kependudukan secara nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2011; Keppres No. 6 Tahun 2000; Keppres No. 88 Tahun 2004; Perpres No. 25 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan pada Pasal 1 angka 17, 28, 43, dan 45, sedangkan ketentuan angka 20 dan 23 Pasal 1 dihapus, serta Pasal 1 ditambah angka 49, 50, 51, 52, 53, 54 dan 55. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g diubah, yang mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang penyelenggara administrasi kependudukan. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 13 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) yang menjelaskan pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan oleh UPT instansi pelaksana. Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 14A, 14B, dan 14C yang mengatur tanggung jawab UPT Instansi Pelaksana, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dalam melaksanakan administrasi dan penatausahaan kependudukan. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, yang mengatur bahwa petugas registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, diutamakan dari PNS yang memenuhi persyaratan. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur perubahan alamat penduduk. Ketentuan ayat (5) dihapus dan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 diubah yang mengatur mengenai perpindahan penduduk. Di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A, yang memuat ketentuan mengenai pindah datang antar Negara. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan (2b), yang mengatur pembentukan Tim yang melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 24 dihapus. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, yang mengatur mengenai jangka waktu wajib pelaporan setiap adanya kelahiran. Ketentuan ayat (2) dihapus, serta ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 dan ayat (1) Pasal 27 diubah, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran yang tidak diketahui asal-usulnya. Ketentuan Pasal 28 dihapus. Di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang. Ketentuan Pasal 35 diubah, yaitu mengenai pencatatan perkawinan di luar negeri. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan Putusan Pengadilan kepada instansi pelaksana. Ketentuan Pasal 38 mengenai perceraian WNI di luar wilayah NKRI diubah. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian kepada instansi pelaksana. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 mengenai Pencatatan Kematian diubah, dan ketentuan ayat (4) dan ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 41 mengenai kematian penduduk WNI di luar negeri diubah. Di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A yang mengatur mengenai pengangkatan anak orang asing oleh WNI di luar wilayah NKRI. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 mengenai pencatatan pengakuan anak diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 mengenai pencatatan pengesahan anak diubah. Ketentuan Pasal 49 mengenai pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing diubah. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, cc, dd dan ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), yang mengatur mengenai Data Kependudukan. Ketentuan ayat (2) huruf f, huruf l, huruf m dan huruf n, ayat (3) huruf c, huruf o dan huruf p Pasal 52 mengenai Dokumen Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 61 mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) diubah pada ayat (1), (3), (4) dan (5) dan dihapus pada ayat (2), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Ketentuan Pasal 64 diubah, yang mengatur lebih lanjut mengenai KTP elektronik. Ketentuan Pasal 65 mengenai Surat Keterangan Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 68 mengenai Kutipan Akta Pencatatan Sipil ditambah satu huruf pada ayat (1) huruf f, serta ayat (3), (4) dan (5) dihapus. Ketentuan ayat (1) huruf l, Pasal 69 dihapus. Ketentuan Pasal 70 mengenai pembetulan KTP elektronik diubah. Di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 70A, 70B dan 70C yang mengatur mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 71A, yang mengatur mengenai perlindungan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Ketentuan Pasal 75 mengenai data pribadi penduduk yang harus dilindungi diubah. Di antara ketentuan Pasal 75 dengan Pasal 76 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 75A, 75B, 75C, 75D, 75E dan 75F, yang mengatur mengenai Hak Akses dan pemanfaatn NIK, data kependudukan, dan KTP-el. Ketentuan Pasal 78, 80, dan 81 dihapus. Ketentuan Pasal 84 mengenai Pengisian Data diubah. Ketentuan Pasal 93, 94, 95, dan 96 dihapus. Ketentuan Pasal 99 mengenai Ketentuan Pidana diubah. Di antara ketentuan Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 101A, 101B, 101C dan 101D, yang mengatur lebih lanjut mengenai Ketentuan Pidana. Ketentuan Pasal 102 dan Pasal 104 ayat (2) dihapus. Di antara ketentuan Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 104A, yang memuat Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk; semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri; dan KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT instansi pelaksana diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat keterangan pindah datang akan diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemanfaatan data akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dengan Peraturan Bupati
- Tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh dokumen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas keamanan Negara diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur lebih lanjut Peraturan Bupati
- Proses pemberian izin hak akses data kependudukan diatur lebih lanjut Peraturan Bupati
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, dan kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Buton Utara; dan dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; diatur mengenai asas, maksud dan tujuan; hak dan kewajiban masyarakat; ketertiban umum; tindakan penertiban; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan sanksi dan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/7006/HK, Hal : Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dareah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat