Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD NOMOR 10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan atas
Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2002 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 18 dan angka 27 diubah, angka 37 sampai dengan angka 46 dihapus; Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf g diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 27 dihapus; Ketentuan Pasal 28 dihapus; Ketentuan Pasal 29 dihapus; Ketentuan Pasal 30 dihapus; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A; Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 71 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 77 dihapus; Ketentuan Pasal 79 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 82 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 84 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 85 diubah; Ketentuan Pasal 89 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f; Ketentuan Pasal 95 diubah; Ketentuan Pasal 96 diubah; Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 96A; Ketentuan Pasal 101 ditambahkan 5 (lima) huruf yakni huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 109 dihapus; Ketentuan Pasal 110 dihapus; Ketentuan Pasal 112 diubah; Ketentuan Pasal 114 dihapus; Ketentuan Pasal 119 dihapus; Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 152A; Di antara BAB XXXII dan BAB XXXIII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB XXXIIA; Di antara Pasal 160 dan Pasal 161, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 160A; Ketentuan Pasal 162 diubah; Di antara Pasal 162 dan Pasal 163, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 162A;
TIDAK ADA
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penan bahwa pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untukmengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ngada, maka diperlukan suatu kejelasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan kewenangan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; III. Hak dan Kewajiban; IV. Perencanaan; V. Bentuk Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; VI. Pencegahan; VII. Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; X. Larangan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
29 halaman; Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan
administrasi kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan;
b. bahwa dengan adanya beberapa perubahan regulasi
nasional terkait dengan Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3·
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan
dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagaimana terdapat dalam keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Penyelengaraan administrasi Kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang penyelengaraan Adminitrasi Kependudukan.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pengelolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Koordinasi, Fasilitasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Pengantian Atau Pemindahan Tugas, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi
menjadi kewajiban orang tua, pemerintah daerah, serta
masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya untuk
mewujudkan Kabupaten Katingan sebagai Kabupaten
Layak Anak (KLA);
b. Bahwa beberapa indikator Kabupaten Layak Anak yang
menjadi tolak ukur atas keberlangsungan hak anak,
dimana salah satunya yaitu adanya peraturan
perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan
hak anak yang diatur dalam Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
Perkawinan Pada Usia Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
SASARAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV
UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK;
BAB V
PENGUATAN KELEMBAGAAN;
BAB VI
UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN;
BAB VII
PENGADUAN;
BAB VIII
KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM;
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BERENCANA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pengendalian Penduduk Dan Pembaguanan Keluarga berencana
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daaerah tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk Dan Pembangunan Keluarga Berencana Meliputi: KETENTUAN UMUM, TANGGUNGJAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, KELUARGA SEJAHTERA, PENGUATAN KELEMBAGAAN KELUARGA BERENCANA, PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
ahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga ia memiliki hak-hak asasi yang
sama seperti hak-hak asasi yang climiliki oleh
individu-individu lainnya, yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi
kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan Kabupaten
Gunung Mas yang makmur dan sejahtera. Jumlah pekawinan pada usia anak di
Kabupaten Gunung Mas menunjukan angka yang
tinggi dan memprihatinkan. Perkawinan pada usia anak akan berakibat
pada kesehatan
ibu dan anak, psikologis anak,
terjadinya kekerasan dalam
rumah
tangga,
kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya
manusia, oleh karena
itu perlu upaya upaya
pencegahan terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak
dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam upaya pencegahan perkawinan pada
usia anak secara efektif dan optimal maka perlu
diatur dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 4 Tahun
1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Namor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor
3 Tahun 2008
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
b. pemenuhan hak anak;
c. penguatan kelernbagaan;
d. upaya pendampingan dan pernberdayaan bagi anak yang
melakukan perkawinan pada usia anak, dan bagi orang
tua, keluarga serta masyarakat;
e. pengaduan;
f. kebijakan dan strategi pogram;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk di daerah yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24Th 2013; UU No 25 Th 2009; UU No 23 th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1994 yg telah diubah dg PP No 57 Th 2009; PP No 37 Th 2007; Perpres No 25 Th 2008; Perpres No 26 Th 2009; Perda No 4 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 6 Th 2014.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 4 tahun 2010 menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, maka perlu mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo;
Mengubah beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Pasal 5 tentang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
- Pasal 11 tentang pelimpahan tugas Administrasi Kependudukan kepada desa, kelurahan dan kecamatan oleh Bupati.
- Pasal 19 tentang petugas registrasi.
- Pasal 27 tentang kelahiran.
- Pasal 29 tentang kematian.
- Pasal 43 tentang kewajiban untuk melaporkan kelahiran kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili.
- Pasal 46 tentang pelaporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu.
- Pasal 58 tentang kewajiban untuk melaporkan kematian kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili.
- Pasal 61 tentang pencatatan pengangkatan anak.
- Pasal 62 tentang pengakuan anak.
- Pasal 63 tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam pengesahan anak.
- Pasal 65 tentang perubahan nama.
- Pasal 71 tentang data perseorangan.
- Pasal 72 tentang dokumen kependudukan, surat keterangan kependudukan, Biodata Penduduk, KK, KTP-elektronik, Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk dan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.
- Pasal 74 tentang Kartu Keluarga.
- Pasal 77 tentang KTP elektronik.
- Pasal 82 tentang kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat untuk menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk.
- Pasal 121 tentang sanksi dan denda administrasi.
- Pasal 131 tentang KTP-el yang masih mencantumkan masa berlakunya, dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Pasal 132 tentang Pelayanan administrasi kependudukan berupa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagian dapat dilaksanakan di Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat