Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; III. Hak dan Kewajiban; IV. Perencanaan; V. Bentuk Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; VI. Pencegahan; VII. Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; X. Larangan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat