Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018

Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; III. Hak dan Kewajiban; IV. Perencanaan; V. Bentuk Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; VI. Pencegahan; VII. Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; X. Larangan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
06 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2018
Tanggal Berlaku
06 Desember 2018
Sumber
LD. 2018/No. 10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan