PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2018/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk di daerah yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24Th 2013; UU No 25 Th 2009; UU No 23 th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1994 yg telah diubah dg PP No 57 Th 2009; PP No 37 Th 2007; Perpres No 25 Th 2008; Perpres No 26 Th 2009; Perda No 4 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 6 Th 2014.
- Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 4 tahun 2010 menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 tahun 2010.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018.
- 17 halaman
|