Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak daerah yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh wajib pajak, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (4) PP no 55 tahun 2016 , perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak daerah;
b. bahwa untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak daerah, perlu dilakukan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak daerah melalui sistem online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perwali Pematangsiantar tentang Sistem Online Pajak Daerah.
1. UU Darurat no 8 tahun 1956
2. UU no 6 tahun 1983
3. UU no 7 tahun 1992
4. UU no 19 tahun 1997
5. UU no 11 tahun 2008
6. UU no 28 tahun 2009
7. UU no 23 tahun 2014
8. PP no 15 tahun 1986
9. PP no 82 tahun 2012
10. PP no 55 tahun 2016
11. PP no 12 tahun 2019
12. Permendagri no 13 tahun 2006
13. Perda Kota Pematangsiantar no 6 tahun 2011
14. Perda Kota Pematangsiantar no 1 tahun 2017
15. Perwali Pematangsiantar no 5 tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Jenis Pajak; Kewenangan; Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online; Sistem Online Pajak Daerah; Pembukaan Rekening, Penyetoran dana dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak; Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak; Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak reklame dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Reklame serta dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Reklame, perlu diatur tentang keringanan piutang pajak reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010;
Peraturan Walikota Tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Keringanan Piutang Pajak Reklame;
3. Tata Cara Keringanan Piutang Pajak Reklame;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH KARENA DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2020
PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi
stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Permendagri No 20 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/249/2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perwal Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan 38 Th 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 92/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam upaya penanganan dampak ekonomi dengan melaksanakan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
c. bahwa penyebaran Corona Vims Disease 2019 berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi masyarakat dan dunia usaha khususnya yang menjadi Wajib Pajak Daerah di Kata Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Vims Disease 2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD TAHUN 2020 NOMOR 25/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; SUBJEK DAN OBJEK PAJAK; TATA CARA PENDAFTARAN; TATA CARA PENGHITUNGAN; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; KADALUWARSA PENAGIHAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGAWASAN; PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
36 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH BERUPA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak
pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga
diperlukan upaya untuk membantu pemulihan ekonomi
serta stabilitas penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan fasilitas
pajak daerah dan retribusi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok, dimana penanganan terhadap
dampak ekonomi salah satunya adalah pemberian insentif
berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi
pelaku usaha;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang
Perhubungan Daerah, Tata Cara pemberian keringanan,
pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
e. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah mengeluarkan
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok sampai dengan
tanggal 29 Mei 2020 melalui Keputusan Wali Kota Depok
Nomor: 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pemberian Insentif Retribusi Daerah berupa Pembebasan
Sanksi Administratif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor dan Pembebasan Retribusi Terminal Dalam Masa
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota
Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 , Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
terdiri dari 7 pasal, 5 bab yaitu KETENTUAN UMUM , MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN , PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR , PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
mengatur tentang PEMBERIAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH BERUPA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM MASA PENANGANAN, PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak
pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan upaya
untuk membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas
penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan fasilitas
pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok, dimana penanganan terhadap
dampak ekonomi salah satunya adalah pemberian insentif
berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi
pelaku usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata
cara penundaan pembayaran pajak diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata
cara penghapusan sanksi administrasi diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
f. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah
mengeluarkan Penetapan Status Tanggap Darurat
Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Depok sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 melalui
Keputusan Wali Kota Depok
Nomor : 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penundaan
Pembayaran Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
Terdiri dari 9 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, penundaan pembayaran pajak, penghapusan sanksi administrasi, pasca kebijakan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
mengatur mengenai fasilitas pajak daerah berupa penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dalam masa penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota depok
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
hwa dengan adanya corona virus desease 2019
(Covid-19) berdampak pada pelemahan ekonomi
baik tingkat lokal maupun nasional sehingga perlu
kebijakan untuk meringankan beban masyarakat,
termasuk dalam hal kewajiban pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan; bahwa dengan adanya perubahan kebijakan
dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi
pada tahun 2020 sebagai bagian dan i penanganan
dampak ekonomi akibat corona virus desease
2019 (Covid-19) yang berdampak pada penerbitan,
penyampaian dan perubahan tanggal jatuh tempo
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perlu
mengubah Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
9 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5, penyisipan BAB IIIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2012 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota
Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum Penyelenggaraan Transportasi, tarif retribusi dapat
ditinjau kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 5587), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan ini memuat perubahan pada besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor pada lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
3 hlm dan 1 hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat