Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2020

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; SUBJEK DAN OBJEK PAJAK; TATA CARA PENDAFTARAN; TATA CARA PENGHITUNGAN; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; KADALUWARSA PENAGIHAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGAWASAN; PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
13 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2020
Tanggal Berlaku
13 Maret 2020
Sumber
BD TAHUN 2020 NOMOR 25/A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan