PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2020/No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK: |
- hwa dengan adanya corona virus desease 2019
(Covid-19) berdampak pada pelemahan ekonomi
baik tingkat lokal maupun nasional sehingga perlu
kebijakan untuk meringankan beban masyarakat,
termasuk dalam hal kewajiban pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan; bahwa dengan adanya perubahan kebijakan
dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi
pada tahun 2020 sebagai bagian dan i penanganan
dampak ekonomi akibat corona virus desease
2019 (Covid-19) yang berdampak pada penerbitan,
penyampaian dan perubahan tanggal jatuh tempo
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perlu
mengubah Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
9 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5, penyisipan BAB IIIA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2012 diubah.
- 4 hal
|