Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2020

PEMBERIAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH BERUPA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdiri dari 7 pasal, 5 bab yaitu KETENTUAN UMUM , MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN , PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR , PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH BERUPA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD 2020/26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan