Peraturan Walikota Tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Keringanan Piutang Pajak Reklame; 3. Tata Cara Keringanan Piutang Pajak Reklame; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat