ABSTRAK: |
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak
pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan upaya
untuk membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas
penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan fasilitas
pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok, dimana penanganan terhadap
dampak ekonomi salah satunya adalah pemberian insentif
berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi
pelaku usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata
cara penundaan pembayaran pajak diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata
cara penghapusan sanksi administrasi diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
f. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah
mengeluarkan Penetapan Status Tanggap Darurat
Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Depok sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 melalui
Keputusan Wali Kota Depok
Nomor : 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penundaan
Pembayaran Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
- Terdiri dari 9 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, penundaan pembayaran pajak, penghapusan sanksi administrasi, pasca kebijakan, ketentuan penutup
|