Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi terkait Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494); PP No. 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477); PP No. 49 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 224, TLN No. 6264); PP No. 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 77, TLN No. 6340); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 6/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 23); Permenkeu RI No. 176/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1734); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Manajemen SDM pada Unit non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun Unit non Eselon terdiri atas Unit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Lebih lanjut diatur ketentuan mengenai manajemen SDM bagi PNS yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi dan karier, pola karier, penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemberhentian, penggajian, tunjangan, fasilitas, jaminan pension, jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan perizinan.
Manajemen SDM bagi PPPK pada Unit non Eselon terdiri atas penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, fasilitas, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, perlindungan, cuti, dan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai Manajemen SDM bagi Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. ketentuan mengenai mekanisme dan penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS pada Unit non Eselon yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku
-
27 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum
Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan
sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor T/321/M/KU.02.02/2019 tanggal 31 Mei
2019, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun
2016 No. 915), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan
tarif layanan penunjang akademik.
Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional
(KSO) dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan
jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap
mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana dan tarif program profesi,
pascasarjana, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan
Lampiran halaman 9 s.d.33
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 25 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 136, TLN No. 6517); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dana Taperum PNS yang mencakup ketentuan mengenai perhitungan dan penetapan dana Taperum PNS oleh tim likuidasi, pengalihan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan, dan pengalihan dana Taperum PNS yang berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya. Diatur pula ketentuan mengenai pengembalian dana Taperum PNS oleh BP Tapera, jangka waktu, ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pengembalian dana Taperum PNS oleh BP Tapera, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan atas pengalihan dana Taperum PNS.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
32 HLM, Lampiran halaman 17 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Namun demikian, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan bagi pihak pemberi dan ketentuan bagi pihak penerima.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
-
-
20 HLM, Lampiran halaman 13 – 20.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara dengan perubahan kebijakan penganggaran bagian anggaran bendahara umum negara, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum Negara dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1775), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) terdiri atas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus. Berdasarkan penetapan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) yang berada dibawahnya sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA BUN).
Dokumen perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) dapat ditandatangani secara elektronik oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
-
110 HLM, Lampiran halaman 14 s.d. 110
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.02/2020
PMK No. 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Mengubah :
PMK No. 157/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76 TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105 TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166 TLN No.4916), UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198 TLN No.6410), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupaten/kota/provinsi dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
34 HLM, Lampiran : halaman 24-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Politeknik Energi Dan Pertambangan Bandung, Dan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 167, TLN No. 3888); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 32 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059); PP No. 35 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 67, TLN No. 4207) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 131, TLN No. 4776); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); PP No. 46 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 228, TLN No. 6134); PP No. 63 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 166, TLN No. 6385); Perpres RI No. 77 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 160); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 137/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1116)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana, pemupukan dana, dan penyaluran dana. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh BLU BPDLH. Diatur pula ketentuan mengenai rekening Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, penghimpunan dana, pemupukan dana, penyaluran dana, system informasi untuk penatausahaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dan ketentuan teknis lanjutan atas Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
-
Ketentuan teknis ketentuan teknis mengenai mekanisme:
a. penerapan manajemen risiko;
b. penunjukan Bank Kustodian/Trustee;
c. penghimpunan dana;
d. pemupukan dana;
e. penyaluran dana dalam bentuk belanja dan pembiayaan;
f. penyampaian laporan kepada Pemberi Hibah dan Donasi;
g. penyampaian laporan oleh lembaga penyalur; dan/atau
h. penyampaian laporan oleh Bank Kustodian/ Trustee.
ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat