Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.01/2020

Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Manajemen SDM pada Unit non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun Unit non Eselon terdiri atas Unit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan. Lebih lanjut diatur ketentuan mengenai manajemen SDM bagi PNS yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi dan karier, pola karier, penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemberhentian, penggajian, tunjangan, fasilitas, jaminan pension, jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan perizinan. Manajemen SDM bagi PPPK pada Unit non Eselon terdiri atas penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, fasilitas, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, perlindungan, cuti, dan perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
146/PMK.01/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
BN.2020/NO.1155, https:jdih.kemenkeu.go.id : 27 Hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan