Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Manajemen SDM pada Unit non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun Unit non Eselon terdiri atas Unit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan. Lebih lanjut diatur ketentuan mengenai manajemen SDM bagi PNS yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi dan karier, pola karier, penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemberhentian, penggajian, tunjangan, fasilitas, jaminan pension, jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan perizinan. Manajemen SDM bagi PPPK pada Unit non Eselon terdiri atas penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, fasilitas, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, perlindungan, cuti, dan perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat