Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana, pemupukan dana, dan penyaluran dana. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh BLU BPDLH. Diatur pula ketentuan mengenai rekening Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, penghimpunan dana, pemupukan dana, penyaluran dana, system informasi untuk penatausahaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dan ketentuan teknis lanjutan atas Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat