Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020

Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupaten/kota/provinsi dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
7/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2020
Tanggal Berlaku
23 Januari 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 37, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 23 HLM
Subjek
APBN - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 13672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Mencabut :
  1. PMK No. 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan