PMK No. 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Mencabut :
PMK No. 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus
PMK No. 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu
PMK No. 192/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 50 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.133, TLN No.6366), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka2 huruf e sampai dengan huruf l, mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dapat menyampaikan dokumen pendukung melebihi jangka waktu dalam hal terjadi keadaan kahar antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD Pengganti. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/ 2015, dianggap sudah mengajukan permohonan SKTD atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015 (BNTahun 2015 No. 1537) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 (BN Tahun 2015 No. 1538), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
137 HLM, Lampiran halaman 33-137.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 28/PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan AkuntansiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 207/PMK.05/2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Mencabut :
PMK No. 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 Tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PMK No. 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013 (BN Tahun 2013 No. 1617) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 215/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 2137); Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No. 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 127 /PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No. 1347); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi. Termasuk diantaranya ketentuan mengenai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan oleh UAKPA-BUN. Diatur pula ketentuan mengenai pedoman akuntasi, yang mencakup tata cara pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, kriteria dan nilai minimum kapitalisasi, dokumen sumber, dan akuntansi dan pelaporan keuangan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentangPedomanAkuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1358),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pedoman akuntansi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2020
43 hlm, Lampiran halaman 24 – 43.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penjualan Sura Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penyempurnaan pengaturan penjualan Surat Utang Negara dengan mengakomodir penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk dapat ditunjuk menjadi mitra distribusi Pemerintah terhadap penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik, perlu melakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No.110, TLN No.4236), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka penjualan SUN Ritel, Pemerintah dapat menetapkan Mitra Distribusi untuk membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel. Dokumen penjualan SUN Ritel meliputi Memorandum Informasi dan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Ritel. Setelmen penjualan SUN Ritel dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dalam pelaksanaan penjualan SUN Ritel, Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk tindak lanjut atas penyelesaian Keadaan Kahar. Seluruh hasil penjualan SUN Ritel dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
24 HLM, Lampiran Halaman 23 s.d. 24.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.02/2020
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Ketentuan Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Mencabut :
PMK No. 203/PMK.02/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 217/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2018 perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No.2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 127/PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No.1862), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641), Permenkeu 225/PMK.05/2019 (BN Tahun 2019 No.1729).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, danpengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:
a. modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian,
dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan;
b. modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang
mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui rekening minyak dan gas
bumi; dan
c. modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses
pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu Nomor 124/PMK.02/2016, Permenkeu Nomor 217/PMK.02/2017, dan Permenkeu 203/PMK.02/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
145 HLM, Lampiran halaman 11 s.d. 145
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020
PMK No. 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
ABSTRAK:
Bahwa telah terjadi keadaan tertentu berupa bencana dengan adanya penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya terhadap industri dalam negeri dan ketersediaan barang di dalam negeri dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (TLN No.6487), PP 21 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.91), Permenkeu RI 177/PMK.04/2016 (BN Tahun 2016 No.1769) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 110/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No.848), Permenkeu RI 131/PMK.04/2018 (BN Tahun 2018 No.1367), Permenkeu RI 160/PMK.04/2018 ( BN Tahun 2018 No.1669), Permenkeu RI
161/PMK.04/2018 (BN Tahun 2018 N0.1670).
Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona yang hanya dipakai di Kawasan Berikat.
Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari realisasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
-
-
15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 217/ PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan:
a. penetapan batasan defisit anggaran;
b. penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending);
c. pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
d. tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari SAL, dana abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh BLU, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN;
f. penerbitan SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu;
g. penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
h. pemberian pinjaman kepada LPS;
i. pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
j. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
31 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat