Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.08/2018

Penjualan Surat Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
31/PMK.08/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BN.2018/NO.434, jdih.kemenkeu.go.id : 18 hlm.
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1036 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Sura Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik
Mencabut :
  1. PMK No. 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan