Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika dan prekursor narkotika pada satu sisi
merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang
pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan
ilmu pengetahuan, sedangkan pada sisi yang lain berpotensi
disalahgunakan sehingga dapat merusak mental bangsa dan
menimbulkan kejahatan yang mengancam ketertiban
masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi
masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupannya dari
penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan peran Pemerintah Daerah
dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, partisipasi masyarakat, kerja sama, monitoring,evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, penghargaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2009, dengan adanya peningkatan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pelayanan sosial, pendidikan dan kegiatan ekonomi berupa industri dan jasa menyebabkan terjadinya dinamika pembangunan perkotaan, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menjamin pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Thun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 59 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2018; Perda Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jawa Barat No.12 Tahun 2014; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2012; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan kawasan perkotaan jatinangor, tim koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kawasan perkotaan jatinganor, pengelolaan bersama, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melindungi
segenap warganya atas kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan terhadap
bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
umum, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa wilayah Kabupaten Lamongan memiliki
kondisi geografis dan geologis yang rawan
terjadinya bencana, oleh karena itu perlu adanya
kewaspadaan dari seluruh masyarakat serta
regulasi yang memberi pedoman bagi masyarakat
untuk menghadapi situasi dan kondisi saat pra
bencana, saat terjadi bencana dan pasca bencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 14 Tahun 2011 dianggap sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi dan situasi penanggulangan
bencana saat ini, maka perlu dicabut dan dibentuk
regulasi baru.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam
Penanggulangan Bencana; 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Menetapkan tanggung jawab dan wewenang serta melaksanakan standar pelayanan minimal dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyertaaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. nama, objek, dan subjek retribusi;
2. golongan retribusi;
3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
4. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
5. struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. peninjauan tarif retribusi;
7. pelaksanaan pemungutan;
8. wilayah pemungutan;
9. saat retribusi terutang;
10; penentuan pemungutan, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
11. tata cara penagihan;
12. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
13. penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; dan
14. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2013 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR - TAHUN 2019-2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2021/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada pasal 342 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan ,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah ,tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan jangka menegah daerah ,serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan jangka menegah daerah
serta berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten ogan komering ilir nomor 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten ogan komering ilir Tahun 2019 - 2024 perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum dalam peraturan ini : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 2 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2019;PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PPNo 12 Tahun 2017;PPNo 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;Perpres No 39 Tahun 2019;Perpes No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 50-3708 Tahun2020;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2013;Perda No 12 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur : Rencana Pembangunan jangka menegah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2021/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a.
c.
BUPATI BOYOLALI,
bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah
yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat;
bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan kemampuan dalam
menghimpun pendapatan daerah dalam rangka
terwujudnya perekonomian daerah
demokrasi ekonomi dengan prinsip
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
lingkungan, kemandirian, serta dengan
mendukung
berdasarkan
kebersamaan,
berwawasan
menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UndangrUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Keija, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai anggaran pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.272.481.438.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBK Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 September Tahun 2021;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Aceh Tamiang telah menyampaikan rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dan telah dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama serta penyempurnaan materi muatan rancangan qanun tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1595/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/07/2021; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini terdiri dari 11 Pasal. Pada Pasal 1-7 berisi tentang rincian anggaran, pada Pasal 8 berisi tentang dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, Pasal 9 berisi tentang uraian lebih lanjut, Pasal 10 berisi tentang Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK, dan Pasal 11 berisi tentang Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan tetap
menjaga kesehatan masyarakat dalam situasi bencana
non-alam diperlukan pengaturan Pemilihan Kepala
Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,
perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa; memuat perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; panitia pemilihan; penetapan calon; pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa;
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemenuhan Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Kewajiban; Peran Serta; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman : 44 hlm, Penjelasan: 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat