Peraturan Bupati ini terdiri dari 11 Pasal. Pada Pasal 1-7 berisi tentang rincian anggaran, pada Pasal 8 berisi tentang dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, Pasal 9 berisi tentang uraian lebih lanjut, Pasal 10 berisi tentang Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK, dan Pasal 11 berisi tentang Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat