PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
1. Jenis pajak;
2. pajak hotel;
3. pajak restoran;
4. pajak hiburan;
5. pajak reklame;
6. pajak penerangan jalan;
7. pajak mineral bukan logam dna batuan;
8. pajak parkir;
9. pajak air tanah;
10. pajak sarang burung walet;
11. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
12. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
13. wilayah pemungutan;
14. pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
15. pemungutan dan penetapan pajak;
16. sanksi administratif;
17. tata cara pembayaran dan penagih pajak;
18. pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
19. tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administraif;
20. keberatan dan banding;
21. pengembalian kelebihan pembayarna pajak;
22. kadaluwarsa penagihan;
23. pembukuan, pemanggilan dan pemeriksaan;
24. penempelan tulisan dan penyegelan;
25. insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi pada perubahan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan kedua atas Perda Prov Jabar No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Peraturan Provinai Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinisi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinis Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jabar No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No 14 Tahun 2011;Perda Prov Jabar No 3 tahun 2012; Perda Prov Jabar No 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 4, penyisipan angka 4a, angka 4b, angka 4c, angka 4d, dan angka 4e, penghapusan huruf b Pasal 3, penghapusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, perubahan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghapusan Pasal 6, Pasal 7, penambahan huruf e1 pada Pasal 10, perubahan ayat (2) huruf e, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11, penambahan Bagian Keenam-A, Paragraf I, Pasal 20A dan Paragraf II Pasal 20B, perubahan Pasal 26, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27, Pasal 28, penghapusan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 29, perubahan Pasal 34, Pasal 46, penyisipan Bab XVIIA, penyisipan Pasal 48A, perubahan Lampiran I, Lampira n III, Lampira n IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XI, penghapusan Lampiran II, penyisipan Lampiran VIIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 diubah.
155 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan HakAtas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten KonaweKepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan HibahWasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4030);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA,OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VIII PENAGIHAN
BAB IX PENGURANGAN
BAB X KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGANKETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIII KADALUARSA
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI PENYIDIKAN
BAB XVII INSENTIF
BAB XVIII PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH/NOTARIS
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2018.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Bandung No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
PERDA Kota Bandung No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; dalam rangka penyesuaian perkembangan kebutuhan wisata maka dikembangkan fasilitas pendukung dilokasi tempat wisata, fasilitas pelabuhan penyeberangan dan untuk peningkatan pendapatan daerah melalui penjualan produksi usaha daerah maka dilakukan pengklasifikasian ternak bibit dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; sebagai fasilitas yang merupakan kekayaan daerah dan jasa layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka guna meningkatkan sumber pendapatan daerah perlu di lakukan pemungutan retribusi atas fasilitas di tempat wisata dan fasilitas pelabuhan penyeberangan serta pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah; dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016, belum mengatur mengenai besaran tarif untuk beberapa fasilitas pendukung ditempat wisata dan fasilitas pelabuhan penyeberangan serta tarif untuk ternak bibit tertentu dan tarif untuk penyediaan air minum, sehingga untuk legalitas pemungutan retribusi perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 60 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah;
2. Lampiran I struktur dan besarnya tarif pemakaian kekayaan daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
3.Lampiran IX struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga huruf A diubah sehingga keseluruhan Lampiran IX berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
4.Lampiran X struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran X berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perda Kab. Solok Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan PAD khususnya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 61 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda kab. Solok Selatan No. 4 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, dan diantara ketentuan angka 30 dan 31 disisipka 2 (dua) angka yakni angka 30A dan angka 30B.
2.Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 4 diubah.
3.Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 dihapus.
4.Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 1A.
5.Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda kab. Solok Selatan No. 4 Tahun 2012
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 155 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta beberapa objek retribusi sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 PERDA Kab. Toba Samosir No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu dirubah karena adanya pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat serta biaya operasional yang semakin tinggi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 05 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2018/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8679 Tahun 2016, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dibatalkan;
b. bahwa pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terkait dengan Pasal 42 ayat (2) huruf g, Pasal 36 ayat (4), Pasal 46 Ayat (3) dan Pasal 101, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan atas pasal tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2013 Nomor 7);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat