Beberapa ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, dan diantara ketentuan angka 30 dan 31 disisipka 2 (dua) angka yakni angka 30A dan angka 30B. 2.Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 4 diubah. 3.Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 dihapus. 4.Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 1A. 5.Ketentuan Pasal 33 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat