PMK No. 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 152/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1171, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan sesuai arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Propinsi Maluku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon meliputi pelayanan rawat jalan, kardiologi, rawat inap, gawat darurat, laboraturium, radiologi, kemotheraphi, Tindakan operasi bedah sentral, forensik dan pemulasaran jenasah, ambulance, Pendidikan dan pelatihan, pelayanan lain-lain, dan pelayanan Tindakan medical check-up. Diatur pula mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan Kesehatan, jasa pelayanan Kesehatan melalui kontrak kerja sama, tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan penyetoran PNBP yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
-
-
156 Hlm, lampiran 6 - 156
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Menimbang Dan/ Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
PERUBAHAN – FASILITAS PAJAK PENGHASILAN – PENANAMAN MODAL
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 96/PMK.010/2020, BN.2020/NO.839, https:jdih.kemenkeu.go.id : 24 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan
mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, mengingat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 sudah tidak sesuai lagi
dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas tersebut, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916); PP No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 218, TLN No. 6418); Perpres No. 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu No. 11/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No. 114);
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 diubah
sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas
pengurangan penghasilan neto ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5), Permohonan
fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 6 ayat (6)), Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
secara luring (Pasal 7 ayat (2)), keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 8),
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan (Pasal 8A), Pemanfaatan fasilitas Pajak
Penghasilan (Pasal 10 ayat (1), ayat (8), ayat (9)), sanksi administratif dalam hal Wajib Pajak yang
telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan (Pasal 17),
permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak (Pasal 18A).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Lampiran halaman 13 – 24.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mencabut
PMK No. 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
PMK No. 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai NegeriSipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
PMK No. 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
GAJI KETIGA BELAS – PEGAWAI NEGERI SIPIL – TUNJANGAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 106/PMK.05/2020, BN 2020/NO.881/https://jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 44 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 189, TLN No. 6545); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta pihak yg tidak menerima gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020. Gaji atau penghasilan ketiga belas paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji atau penghasilan ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus. Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada bulan Agustus. Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran gaji, atau penghasilan ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan remunerasi bulan ketiga belas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum beserta ketentuan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020
-
25 HLM, Lampiran halaman 24 s.d. 25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.02/2020
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 28, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 3) dan angka 5), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan intemasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 67, TLN No. 6476); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Barang impor yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi InQuota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), dengan besaran tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Diatur pula ketentuan mengenai:
1. Skema TRQ yang terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ, yang dilaksanakan
oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ.
2. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan
ketentuan prosedural (procedural provisions).
3. Ketentuan mengenai Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi, dengan ketentuan bahwa untuk dapat diberikan
Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota barang yang diimpor harus
memenuhi Ketentuan Asal Barang.
4. Ketentuan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA
yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, yang juga terkait dengan ketentuan sanksi atas SKA Form IA-CEPA
dan/atau DAB IA-CEPA palsu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2020.
-
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini
93 HLM, Lampiran halaman 48 – 93.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.05/2020
TARIF LAYANAN BLU – BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP – BADAN LAYANAN UMUM
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 133/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1052, https:jdih.kemenkeu.go.id : 9 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan melalui Surat Nomor S-49/MK.5/2020 tanggal 30 Maret 2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI No. 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 227/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa dan/atau penyalur, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup dan tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan. Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada lembaga atau negara donor sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang lingkungan hidup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 112/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 Nomor 853), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
BARANG MILIK NEGARA – MINYAK DAN GAS BUMI – PENGELOLAAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 140/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1111, https:jdih.kemenkeu.go.id : 154 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa untuk menyikapi perkembangan bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi, serta untuk mendorong peningkatan investasi dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 136, TLN No. 4152); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 35 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 123, TLN No. 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 128, TLN No. 5047); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); PP No. 23 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 99, TLN No. 5696); Perpres RI No. 9 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 24) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 36 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 62); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, Material Persediaan, Limbah Sisa Produksi, dan Limbah Sisa Operasi, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW). Diatur pula ketentuan mengenai tugas dan wewenang Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang BMN Hulu Migas, tugas dan wewenang Menteri teknis selaku Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas, tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Barang, tugas dan wewenang Kontraktor, perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, penyerahan kepada pemerintah, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, sanksi, pengelolaan BMN Hulu Migas di wilayah Aceh, dan Anggaran biaya pengelolaan BMN Hulu Migas
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
154 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan NO. 194/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1466, https:jdih.kemenkeu.go.id : 24 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 238/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1753, https:jdih.kemenkeu.go.id : 16 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 241/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1791, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat