Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang impor yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi InQuota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), dengan besaran tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Diatur pula ketentuan mengenai: 1. Skema TRQ yang terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ, yang dilaksanakan oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ. 2. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). 3. Ketentuan mengenai Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi, dengan ketentuan bahwa untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. 4. Ketentuan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, yang juga terkait dengan ketentuan sanksi atas SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA palsu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat